- Menyatakan Terdakwa JOHANIS BALUBUN alias AIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS BALUBUN alias AIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebanyak Rp50.000.000,00 lima puluh juta rupiah dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 lima ratus lembar;
- Uang sebanyak Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah dengan pecahan Rp100.000,00 seratus ribu rupiah sebanyak 100 seratus lembar;
- Uang sebanyak Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah dengan pecahan Rp100.000,00 seratus ribu rupiah sebanyak 100 seratus lembar;
- Uang Tunai yang berada pada Rekening Giro PT. IRMAN JAYA MARTABE di Bank BNI Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening : 0084284596, sebesar Rp52.502.433,00 lima puluh dua juta lima ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah;
- Uang tunai sebanyak Rp100.000.000,00 seratus juta rupiah;
- 1 satu unit mesin Ketik Merek OLIMPIO WARNA Putih dengan Tas pembungkus warna hitam;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pelepasan hak atas tanah adat dari saudara EMERIKUS BORLAK kepada saudara MARISI SIMANJUNTAK tanggal 14 Oktober 2014;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi terkait dengan pembayaran sebidang tanah ukuran 400 x 400 Meter sebesar Rp400.000,00 empat ratus ribu rupiah tanggal 15 Oktober 1979;
- 1 satu lembar fotocopy surat penyerahan tanah adat dari Saudara FLORA RUMADAS kepada Saudara EMIRIKUS BORLAK, tanggal 15 Oktober 1979;
- 1 satu lembar fotocopy surat peta lokasi tanah a.n. Saudara E. BORLAK;
- 4 empat lembar fotocopy surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954 . 36. I . 2015, tanggal 29 Januari 2015 dan 5 lima lembar fotocopy lampiran surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 954 . 36 . I . 2015 tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 di lingkungan satuan kerja perangkat daerah Provinsi Papua Barat;
- 3 tiga lembar fotocopy Dukumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPPA SKPD Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.04.01.01.02.46.5.2 pada Unit Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kantor Dinas Perumahan;
- 2 dua lembar fotocopy Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 033.SPD.PERUMAHAN.I-IV.2.46.2015 Tahun 2015, tanggal 22 September 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD selaku BUD;
- 1 satu lembar fotocopy Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 821.1.3 . 46 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama ANDINI EMMAGRIYANI ARUMDALU, S.Si, tanggal 31 Oktober 2011;
- 1 satu bundel dokumen pengajuan tagihan pembayaran dengan menggunakan TU tambahan uang persediaan diantaranya :
- 1 satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana SP2D TU Nomor : 769.SP2D.TU.PERUMAHAN-PB.2015, Tanggal 1 Desember 2015;
- 1 satu lembar asli Surat Perintah Membayar tambahan uang persediaan SPM.TU Nomor : 007.SPM.TU.SARPRAS.DISPERUM.DISPERUM.2015, Tanggal 26 November 2015;
- 1 satu lembar asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak SPTJM tanggal 26 November 2015;
- 1 satu lembar asli surat keterangan pengajuan SPP.TU tanggal 26 November 2015;
- 3 tiga lembar asli surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan SPP.TU, Nomor : 007.SPP.TU.SARPRAS.DISPERUM.2015, tanggal 26 November 2015;
- 1 satu bundel dokumen pertanggungjawaban pembayaran diantaranya :
- 1 satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana SP2D Nomor : 1395.SP2D.TU.NIHIL.DISPERUM.PB.2015, Tanggal 31 Desember 2015;
- 1 satu lembar fotocopy cek list kelengkapan dokumen penerbitan SP2D TU. Nihil;
- 1 satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) tanggal 7 Desmeber 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nihil Nomor : 007/SPM-NIHIL/ DISPERUM/2015, Tanggal 7 Desember 2015;
- 3 (tiga lembar asli surat permintaan pembayaran Nomor : 007.SPP-NIHIL.DISPERUM.2015, tanggal 7 Desember 2015;
- 1 satu lembar asli laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan tambah uang persediaan atas SPJ Nomor : 007.SPJ-NIHIL.DISPERUM.2015, tanggal 7 Desember 2015;
- 4 empat lembar asli pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran Nomor : 007.SPJ.NIHIL.SAH.DISPERUM.2015 atas SPJ Nomor:007.SPJ.NIHIL.DISPERUM.2015 tanggal 7 Desember 2015;
- 2 dua lembar fotocopy berita acara pembayaran tanah Nomor : 593.169.BAPT.DISPERUM.2015, tanggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi terkaitpembayaran ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat seluas sepuluh ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat, tanggal 7 Desember 2015;
- 1 satu lembar asli lampiran surat keputusan Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, tanggal 30 November 2015 tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan TA. 2015;
- 1 satu lembar fotocopy daftar honorium panitia pelaksana kegiatan;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak SSP sebesar Rp1.165.000,00 satu juta seratus enam puluh lima rupiah;
- 1 satu lembar asli surat pernyataan Nomor : 593.013.2017, tanggal 3 Februari 2017;
- 4 empat lembar fotocopy Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 21 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Manokwari Tahun 2015;
- 1 satu bundel fotocopy klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak permukaan bumi berupa tanah Kabupaten Manokwari Tahun 2015 berdasarkan surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 21 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Manokwari Tahun 2015;
- 1 satu bundel fotocopy Surat Pengantara terkait Permohonan Hak milik atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK Luas Tanah 10.000 M2 Nomor : 307.5-92.02.X.2015, tanggal 19 Oktober 2015, dengan lampiran :
- 2 dua lembar fotocopy surat permohonan hak atas nama MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 3 September 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat penyerahan tanah adat, tanggal 15 Oktober 1979;
- 2 dua lembar fotocopy surat pelepasan hak atas tanaha adat, tanggal 14 Oktober 2014;
- 1 satu lembar fotocopy sket lokasi tanah yang dimohon, tanggal 3 September 2015;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanggal 3 September 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan tidak dalam sengketa, tanggal 3 September 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan tidak keberatan kekurangan luas, tanggal 11 September 2015;
- 1 satu lembar fotocopy peta bidang tanah Nomor 299.2015, tanggal 16 September 2015;
- 5 lima lembar fotocopy risalah panitia pemeriksaan tanah A Nomor : 251.RPT.2015, tanggal 12 Oktober 2015;
- 2 dua lembar berita acara pemeriksaan lapang oleh anggota panitia pemeriksaan tanah A, tanggal 12 Oktober 2015;
- 4 empat lembar fotocopy risalah pengolahan data RP) Pembelian hak milik Nomor : 7.RPD.2015, tanggal 13 Oktober 2015;
- 2 dua lembar fotocopy surat permohonan hak pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, yang ditandatangani oleh saudara HENDRY KOLONDAM,SH;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh saudara HENDRY KOLONDAM, SH;
- 2 dua lembar fotocopy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, tanggal 7 Desember 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Nomor : 200.Ket.92.02.V.2016, tanggal 18 Mei 2016;
- 1 satu buah fotocopy sertipikat hak milik Nomor 1622 atas nama MARISI SIMANJUNTAK berdasarkan akta jual beli Nomor 309 Tahun 2015 tanggal 25 November 2015, PPAT NINA DIANA, SH;
- 1 satu buah fotocopy sertipikat hak milik Nomor 1620 atas nama MARISI SIMANJUNTAK berdasarkan akta jual beli Nomor 321 Tahun 2015 tanggal 3 Desember 2015, PPAT NINA DIANA, SH;
- 1 satu lembar rekening koran PT. IRMAN JAYA MARTABE periode tanggal 27 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
- 1 satu lembar kwitansi asli yang bertuliskan uang sejumlah Rp150.000.000,00 seratus lima puluh juta rupiah untuk pembayaran tanah sertifikat No. 16.22; SU.456.1997; LU.2000 M2 atas nama KARTIKA NINGSIH, tanggal 7 November 2015;
- 1 satu lembar kwitansi asli yang bertuliskan uang sejumlah Rp150.000.000,00 seratus lima puluh juta rupiah untuk pembayaran tanah sertifikat No. M.16.21; SU.0455/1997. LU.2000 M2, Sertifikat No. M.16.20. SU.0464.1997; LU.2000 M2 dan Sertifikat No.M.16.22; SU.456.1997; LU.2000 M2, tanggal 7 November 2015;
- 1 satu lembar kwitansi asli yang bertuliskan uang sejumlah Rp150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah untuk pembayaran tanah sertifikat No. M.16.21; SU.0455. LU.2000 M2, Sertifikat No. M.16.20. SU.0464.1997; LU.2000 M2 dan Sertifikat No.M.16.22; SU.456.1997; LU.1000 M2 dari 2.000 M2, tanggal 7 November 2015;
- 1 satu bundel dokumen pelayanan sertiifkat pengganti karena hilang hm 01621 dengan nomor berkas 5076.2015, tanggal 16 November 2015 atas nama JOHANIS BALUBUN bertindak untuk atas nama SARJONO, dengan lampiran:
- 1 satu lembar fotocopy surat tanda terima dokumen dengan nomor berkas 5076.2015, tanggal 16 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat perintah setor dengan nomor berkas 5076/2015, tanggal 16 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat permohonan sertipikat hilang atas nama JOHANIS BALUBUN, tanggal 16 November 2015;
- 3 tiga lembar fotocopy berita acara kehilangan, tanggal 11 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy laporan kehilangan barang Nomor : LKB.1430.XI.2015.SPKT II, tanggal 11 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama JOHANIS BALUBUN;
- 1 satu lembar fotocopy pengumuman tentang sertifikat hilang Nomor : 01.Peng.92.02.I.2016, tanggal 19 Januari 2016;
- 1 satu lembar fotocopy koran lokal Tabura Pos Edisi selasa 29 Maret 2016 tentang pengumuman sertifikat hilang;
- 1 satu lembar fotocopy berita acara pengumuman dan penerbitan sertifikat pengganti Nomor : 194.2.02.V.2016, tanggal 12 Mei 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan dibawah sumpah janji, tanggal 9 Mei 2016.
- 1 satu bundel dokumen peralihan hak jual beli hak milik nomor 01621 dengan nomor berkas 5013.2015, tanggal 4 November 2016, dengan lampiran :
- 1 satu lembar fotocopy surat tanda terima dokumen nomor berkas 5013.2015, tanggal 4 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat perintah setor dengan nomor berkas 5013.2015, tanggal 4 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi nomor berkas 5013.2015, tanggal 4 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy pendaftaran peralihan hak akta jual beli, tanggal 4 November 2016;
- 1 satu buku fotocopy akta jual beli Nomor : 709.2016, tanggal 2 November 2016 yang dibuat oleh PRIYO HANDOKO, SH selaku PPAT Kab. Manokwari;
- 1 satu lembar fotocopy surat kuasa untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan balik nama dengan akta jual beli tanggal 2 November 2016 Nomor 709/2016;
- 1 satu lembar fotocopy atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy atas nama SUHARSIH;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak daerah PBB tahun 2016 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terhutang PBB tahun 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat surat setoran pajak atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak daerah BPHTB atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 16 Agustus 2016;
- 1 satu buku fotocopy surat penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 42.PDT.P.2016.PN.Mnk, tanggal 27 September 2016;
- 2 dua lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor M.1621 . Sowi;
- 2 dua lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor 01892 Andai;
- 1 satu bundel dokumen peralihan hak jual beli sertifikat hak milik 01622 dengan nomor berkas 5288.2015, tanggal 25 November 2015 dengan lampiran :
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen dengan nomor berkas 5288.2015, tanggal 26 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat perintah setor dengan nomor berkas 5288.2015, tanggal 26 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi nomor berkas 5288.2015, tanggal 26 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat permohonan pendaftaran peralihan hak akta jual beli, tanggal 25 November 2015;
- 1 satu buku fotocopy akta jual beli Nomor 309.2015 tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh NINA DIANA, SH selaku PPAT Kab. Manokwari;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama KARTIKA NINGSIH;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama APLONIUS ALBERT IMANUEL RINI;
- 1 satu lembar fotocopy kutipan akta perkawinan nomor 89.IST.2010, tanggal 26 November 2010;
- 1 satu lembar fotocopy kartu keluarga Nomor : 9202150701100016, tanggal 2 Februari 2010;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi tanggal 15 Oktober 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Manokwari Nomor : 973/583, tanggal 13 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak atas nama KARTIKA NINGSIH, tanggal 25 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak daerah BPHTB atas nama MARISI SIMANJUNTAK;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor M 1622 / Sowi;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor 01893 / Andai.
- 1 satu bundel dokumen peralihan hak jual beli sertifikat hak milik 01520 dengan nomor berka 5515.2015, tanggal 7 Desember 2015 dengan lampiran:
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen nomor berkas 5515.2015, tanggal 7 Desember 2015;
- 1 satu buku fotocpy akta jual beli nomor 321.2015, tanggal 3 Desember 2015 yang dibuat oleh NINA DIANA, SH selaku PPAT Kab. Manokwari;
- 1 satu buku fotocopy penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 42.Pdt.P.2015.PN Mnk, tanggal 14 Desember 2015;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama SUHARSIH;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Kepala Kelurahan Anday Nomor : 470.03.2015, tanggal 19 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan berdomisili Kepala Kelurahan Anday Nomor : 470.67.2015, tanggal 12 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : W30.U7.1776.HK.02.12.2015, tanggal 2 Desember 2015;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi tanggal 7 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy KTP atas nama MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy Kartu NPWP atas nama MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Manokwari Nomor : 973.581, tanggal 13 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak atas nama MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 1 Desember 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak daerah BPHTB atas nama MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 1 Desember 2015;
- 2 dua lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor M. 1620 Sowi;
- 1 satu buku sertipikat hak milik nomor 01891 Anday.
- 1 satu bundel permohonan hak milik atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 18 November 2016, dengan lampiran:
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen dengan nomor berkas permohonan nomor 5773.2016, tanggal 16 Desember 2016 untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan Kadastral;
- 1 satu lembar fotocopy surat perintah setor nomor berkas 5773.2016, tanggal 30 Januari 2017;
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen dengan nomor berkas permohonan SK Pemberian hak nomor 545.2017, tanggal 6 Februari 2017;
- 1 satu lembar fotopopy surat perintah setor nomor berkas permohonan nomor 545.2017, tanggal 6 Februari 2017;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi permohonan SK pemberian hak nomor berkas permohonan nomor 545.2017, tanggal 6 Februari 2017;
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen pendaftaran SK hak nomor 1195.2017, tanggal 14 Maret 2017;
- 1 satu lembar fotopoy surat perintah setor nomor berkas 1195.2017, tanggal 14 Maret 2017;
- 1 satu lembar fotocopy kwitansi pendaftaran SK hak nomor berkas 1195.2017, tanggal 14 Maret 2017;
- 1 satu lembar fotocopy surat penyerahan tanah adat, tanggal 15 Oktober 1979;
- 2 dua lembar fotocopy surat pelepasan hak atas tanah adat, tanggal 14 Oktober 2014;
- 1 satu lembar fotocopy sket lokasi tanah yang dimohon, tanggal 18 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopt KTP atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Manokwari Nomor : 973.581, tanggal 13 November 2015;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tanggal 18 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 18 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan tidak dalam sengketa, tanggal 18 November 2016;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 30 Januari 2017;
- 1 satu lembar fotocopy peta bidang tanah nomor 77.2017, tanggal 30 Januari 2017;
- 2 dua lembar fotocopy berita acara pemeriksaan lapang oleh anggota panitia pemeriksaan tanah A, tanggal 7 Februari 2017;
- 5 lima lembar fotocopy risalah panitia pemeriksaan tanah A Nomor : 13.RPT.2017, tanggal 7 Februari 2017;
- 5 lima lembar fotocopy risalah pengolahan data RPD pemberian hak milik nomor : 29.RPD.2017, tanggal 10 Februari 2017;
- 3 tiga lembar fotocopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Papua Barat Nomor : 4.HM.BPN.92.2017, tanggal 6 Maret 2017 tentang pemberian hak milik atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy surat setoran pajak daerah BPHTB atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 2 Oktober 2015;
- 1 sutu buku fotocopy sertipikat hak milik nomor 01889 Anday.
- 1 satu bundel dokumen permohonan penggabungan hak dengan nomor berkas 2260.2017, tanggal 28 April 2017, dengan lampiran:
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima dokumen dengan nomor berkas 2260.2017, tanggal 28 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopy surat perintah setor dengan nomor berkas 2260.2017, tanggal 28 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopy permohonan penggabungan hak, tanggal 28 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopt surat keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 477.16.capil.2017, tanggal 10 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopy surat keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 474.4.315.2017, tanggal 10 April 2017;
- 1 satu buku fotocopy sertipikat hak milik nomor 01889, tanggal 17 Maret 2017 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu buku fotocopy sertipikat hak milik nomor 01891, tanggal 27 April 2017 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu buku fotocopy sertipikat hak milik nomor 01892, tanggal 27 April 2017 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu buku fotocopy sertipikat hak milik nomor 01893, tanggal 27 April 2017 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 2 dua lembar fotocopy buku tanah hak milik nomor 01897 tanggal 5 Mei 2017;
- 1 satu lembar berita acara penutupan berkas permohonan Nomor : 112.BA.TUTUP.2017, tanggal 13 September 2017;
- 3 tiga lembar fotocopy Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah RKAP SKPD Tahun Anggaran 2015 No RKAP SKPD : 1.04 01 01 02 46 5 2, tanggal 3 Juni 2015, Kegiatan Pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan;
- 1 satu lembar fotocopy tanda terima sertifikat tanggal 22 Mei 2017 beserta 1 satu buah fotocopy sertipikat Hak Milik No . 01897 dengan luas 10.000 M2 dengan nama pemegang hak saudara LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK yang berada di Kel. Andai Kec. Manokwari Selatan Kab.Manokwari, tanggal 5 Mei 2017;
- 3 tiga lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perumahan Prov. Papua Barat Nomor : 900.801.2015, tanggal 30 September 2015 tentang Penetapan panitia pelaksana pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan Prov. Papua Barat Tahun 2015;
- 3 tiga lembar fotocopy Surat Keputusan Dinas Perumahan Prov. Papua Barat Nomor : 900.754.2015, tanggal 22 September 2015 tentang Penetapan pelaksana teknis kegiatan PPTK Dinas Perumahan Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2015;
- 1 satu lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.813.3-039, tanggal 5 November 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama AMUS YANTO IJIE, ST;
- 1 satu lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.1.3-33, tanggal 31 Desember 2009 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama AMUS YANTO IJIE, ST;
- 1 satu lembar rekening koran Bank BNI Nomor : 0317725189 Periode 07.12.2015 S.D 07.12.2015 atas nama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Papua Barat;
- 1 satu lembar kwitansi asli yang bertuliskan uang sejumlah Rp550.000.000,00 lima ratus lima puluh juta rupiah untuk pembayaran pelunasan pembelian tanah yang berlokasi di Arfai, tanggal 14 Oktober 2014;
- 1 satu bundel fotocopy dokumen lengkap lokasi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Prov. Papua Barat, tanggal 23 Februari 2018;
- 1 satu lembar fotocopy surat kuasa dari Dr. Jr. YANUARIUS RENWARIN selaku pemberi kuasa kepada sdr. AIS BALUBUN, SH.,MH selaku penerima kuasa untuk mendampingi serta mewakili kepentingannya sebagai tersangka dalam perkara TPK Pembangunan Gedung KONI Papua Barat Tahun 2012/2013, tanggal 21 Maret 2016;
- 1 satu lembar fotocopy berita acara pengambilan sumpah Nomor W27.U.29.HK.XII.2016, tanggal 1 Desember 2016 dari Pengadilan Tinggi Ambon;
- 1 satu lembar fotocopy kartu HAPI Himpunan Advokat Pengacara Indonesia atas nama JOHANIS BALUBUN,S.H,M.H.;
- 1 satu buah sertipikat tanah dengan No. 1632 atas nama KONIMAN dengan luas 2.000 M2. Tanggal 25 Maret 1997;
- 2 dua lembar fotocopy Laporan Polisi Nomor: LP.107.VI.2018.Papua Barat.SPKT, tanggal 6 Juni 2018;
- 1 satu lembar fotocopy surat pernyataan sdr. MATIUS PONIMAN, tanggal 6 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/107/VI/2018/Papua Barat/SPKT, tanggal 6 Juni 2018;
- 2 Dua lembar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 9.XVII.PPAT.2008, tanggal 1 September 2008, Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- 1 Satu lembar Lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 9.XVII.PPAT.2008 , tanggal 1 September 2008;
- 1 satu lembar fotocopy STNK Nomor ; 05554991 dengan Nomor Polisi PB 1891 MF, HONDA ODYSSEY 2.4 E CVT warna hitam mutiara dengan nomor polisi PB 18191 atasnama pemilik LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopy BPKB Nomor ; N-08892151 atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- 1 satu lembar fotocopyFaktur Pembelian Nomor : 0894172, tanggal 7 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopy Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor NIK Nomor : 050704.HPM.OD.IV.17, tanggal 7 April 2017;
- 1 satu lembar fotocopy Kwitansi pembayaran senilai Rp. 785.000.000 Tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah dari tersangka LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 9 Maret 2017 yang ditandatangani oleh sdr. WILLIAM TO KASHIM selaku Direktur CV. BURSA MOBIL.
- 1 satu examplar fotocopy Akta Jual Beli AJB No: 05.2016, tanggal 8 Januari 2018 dengan lampirannya yaitu :
- Fotocopy Surat Kuasa No 180.56.SETDA.PB.2018, Tanggal 22 Januari 2018;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor:474.4.315.2017, Tanggal 10 April 2017;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor:477.16.capil.2017, Tanggal 10 April 2017;
- Fotocopy KTP sdr. HARTA HUTAPEA;
- Fotocopy KK a.n LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- Fotocopy KTP sdr. HENDRY WAILAN KOLONDAM, SH;
- Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-01.a, tanggal 10 Januari 2017 tentang Pengangkatan Jabatan sdr. HENDRY WAILAN KOLONDAM, SH selaku Kepala Dinas Perumahan Prov. Papua Barat dan naskah pelantikan;
- Fotocopy pembayaran Kwitansi dari Kepala Dinas Perumahan Prov. Papua Barat kepada LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK, tanggal 7 Desember 2015;
- Fotocopy surat setoran pajak atasn nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- Fotocopy PBB atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- Fotocopy bukti pembayaran PPh atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK;
- Fotocopy SK Gubernur Papua Barat Nomor :590.218.11.2017, tanggal 27 November 2017 tentang penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Prov. Papua Barat;
- Fotocopy SK Bupati Manokwari Nomor :590.11.1.2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang penunjukan penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Prov. Papua Barat;
- Fotocopy sertifikat hak pakai Nomor 00038 atas nama Pemerintah Prov. Papua Barat tanggal 26 Januari 2018 oleh BPN Kab. Manokwari.
-
Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum Untuk Perkara lainnya Atas nama LUMPAT MARISI SIMANJUNTAK
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 lima ribu rupiah;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saptono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Agus Kasiyanto, Cla., Cpl., Ctl., Hakim Anggota 1: Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jotam Rahajaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2900 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnk
Statistik146126