Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 86-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
|
Nomor | 86-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Secara bersama sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA : TERDAKWA-1 DARMAN, PRAKA NRP 3930053841273 DAN TERDAKWA-2 FRANS PURBA, KOPDA NRP 31030018740181 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding dari Para Terdakwa : Terdakwa-1 Darman, Praka NRP 3930053841273 dan Terdakwa-2 Frans Purba, Kopda NRP 31030018740181. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 197-K/PM I-02/AD/XI/2016 tanggal 26 Januari 2017, untuk sekedar penjatuhan pidana pokok terhadap Terdakwa-2 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Memidana Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing : Terdakwa-1 Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Para Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2 Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Para Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 197-K/PM I-02/AD/XI/2016 tanggal 26 Januari 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 86-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/MIL/2017
Pertama : 197-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 86-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik10336