Putusan PTA PALEMBANG Nomor 33/Pdt.G/2016/PTA.Plg |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Abd. Choliq |
Hakim Anggota | Masrur, H. Mohd. Abduh Hmn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0349/Pdt.G/2016/PA.Sky, tanggal 19 Juli 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1437 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/ Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sekayu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;2. Menetapkan ketiga orang anak yang bernama: 2.1. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, perempuan, umur 7 tahun; 2.2. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, laki-laki, umur 6 tahun; 2.3. ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III, perempuan, umur 10 bulan;berada dalam pemeliharaan/pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding biaya pemeliharaan/pengasuhan (nafkah) bagi ketiga orang anak yang tersebut pada angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan bagi setiap anak, menjadi sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk ketiga anak tersebut dengan penambahan 10% setiap tahun dari jumlah tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga ketiga orang anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding mut?ah berupa uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 841.000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2016/PTA.Plg
Lainnya : 0349/Pdt.G/2016/PA.Sky
Statistik4913