Putusan PT SURABAYA Nomor 64/PDT/2012/PT.Sby. |
|
Nomor | 64/PDT/2012/PT.Sby. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hindrati Suhandaru |
Panitera | Tjandra Lukitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat III, IV, V/ Pembanding ;---------------- Memperbaiki ...- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 16 Nopember 2011, Nomor : 06 / Pdt.G / 2011 / PN.TL, mengenai amar putusan butir 3, sehingga selengkapnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian ; ---------------2. Menyatakan Tergugat I / Turut Terbanding sebagai pimpinan UD.Sumber Rejeki telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; --------------------------3. Menghukum Para Tergugat / Pembanding akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I / Turut Terbanding sebagai pimpinan UD. Sumber Rejeki untuk membayar kepada Penggugat berupa : -------------- Kerugian Materiil berupa harga hasil bumi yang belum dibayar oleh Tergugat I sebagai pimpinan UD. Sumber Rejeki sebesar Rp. 428.310.000,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) beserta bunganya sebesar 1,5% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------------4. Menghukum agar Tergugat II / Turut Terbanding, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V / Pembanding tunduk pada putusan ini ; ------------------------5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas harta Para Tergugat / Pembanding ; ------------------------------6. Menghukum Para Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------7. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya ; ----- |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2012/PT.Sby..zip
- Download PDF
- 64/PDT/2012/PT.Sby..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2981 K/Pdt/2012
Pertama : 6/Pdt.G/2011/PN.TL
Banding : 64/PDT/2012/PT.Sby.
Statistik3224