- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 16/Pid.B/2019/PN Sbs, tanggal 11 Juli 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan hukuman pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa PURWADI bin MISDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI dari saksi TOHARUDIN kepada terdakwa PURWADI dengan nomor Rekening 116801000723502 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 96/PID/2019/PT PTK |
|
Nomor | 96/PID/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Hartomo |
Hakim Anggota |
- Bintoro Widodo, donna H. Simamora |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) lembar tanda bukti setoran Bank Mandiri Kab. Sambas dari saksi TOHARUDIN kepada terdakwa PURWADI dengan nomor rekening 1460009974333 sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah); Dikembalikan kepada saksi TOHARUDIN; - 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari terdakwa PURWADI kepada saksi LINDA sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 31 Agustus 2016, untuk pinjaman sementara yang ditandatangani saksi LINDA di atas materai 6000 rupiah; - 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari terdakwa PURWADI kepada saksi LINDA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 02 September 2016, untuk pinjaman sementara yang ditandatangani saksi LINDA diatas materai 6000 rupiah; Dikembalikan kepada Terdakwa PURWADI bin MISDI; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan pula sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 96/PID/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1265 K/Pid/2019
Banding : 96/PID/2019/PT.PTK
Statistik4822