- Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa ;--------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda daya berlaku objek sengketa yaitu Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik No. 11/Desa Balerejo tanggal 19 Juni 1978 Gambar Situasi No. 558/1978 Luas 8250 m2 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL Semarang No. 172/2011 tanggal 24 Februari 2011 beralih ke Dedy Setyawan Haryanto tanggal peralihan 2 Mei 2019, sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap;------------------------------------
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;---------------------------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan tidak sah Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik No. 11/Desa Balerejo tanggal 19 Juni 1978 Gambar Situasi No. 558/1978 Luas 8250 m2 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL Semarang No. 172/2011 tanggal 24 Februari 2011 beralih ke Dedy Setyawan Haryanto tanggal peralihan 2 Mei 2019 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencoret Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik No. 11/Desa Balerejo tanggal 19 Juni 1978 Gambar Situasi No. 558/1978 Luas 8250 m2 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL Semarang No. 172/2011 tanggal 24 Februari 2011 beralih ke Dedy Setyawan Haryanto tanggal peralihan 2 Mei 2019;-
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik No. 11/Desa Balerejo tanggal 19 Juni 1978 Gambar Situasi No. 558/1978 Luas 8250 m2 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL Semarang No. 172/2011 tanggal 24 Februari 2011 beralih ke Dedy Setyawan Haryanto tanggal peralihan 2 Mei 2019 menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Sumiyatun (Penggugat);-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);-----------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 23/G/2020/PTUN.Smg |
|
Nomor | 23/G/2020/PTUN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugum Surya Gumilar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Edni Putra, Br Hakim Anggota Erna Dwi Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjono Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------- M E N G A D I L I ----------------------- Dalam Penundaan Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/2020/PTUN.Smg.zip
- Download PDF
- 23/G/2020/PTUN.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/G/2020/PTUN.Smg
Kasasi : 158 K/TUN/2021
Banding : 194 / B / 2020 /PTTUN.SBY.
Statistik650403