Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 338/Pid.B/2014/PN.LP |
|
Nomor | 338/Pid.B/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. B. J. Nasution |
Hakim Anggota | R. Zaenal Arief, Mangapul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa LINDA Br. SIBURIAN, S.pd Alias BU HOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDA Br. SIBURIAN, S.pd Alias BU HOMBING, karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 315 (tiga ratus lima belas) lembar bon faktur, dikembalikan kepada Saksi Santo;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa LINDA Br. SIBURIAN, S.pd Alias BU HOMBING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LINDA Br. SIBURIAN, S.pd Alias BU HOMBING, karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 315 (tiga ratus lima belas) lembar bon faktur, dikembalikan kepada Saksi Santo;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/Pid /2016
Pertama : 338/Pid.B/2014/PN.LP
Statistik463