- Menyatakan terdakwa Suherdi Alias Ardi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suherdi Alias Ardi, oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 ( Enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal bening dengan berat awal 0,3991 gram dan berat akhir 0,3302 gram; 1 (satu) bong, 2 (dua) batang pireks kaca, 2 (dua) buah sendok, 1 (satu) batang cangklung; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver : Dipergunakan untuk perkara an. Fuad Fakih Bahrun Alias Fuad Alias Ibel dan 1 (satu) saset plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat netto 47, 9931 gram; 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA dengan Nomor Rekening 7685244403 an. SULFAHMI YUSUF dan 1 (satu) buah HP merk OPPO F1s : Dipergunakan untuk perkara an. Sulfahmi Yusuf.
- Membebankan Terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1087/Pid.Sus/2018/PN Mks |
|
Nomor | 1087/Pid.Sus/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2181 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1087/Pid.Sus/2018/PN.Mks
Statistik323