Putusan PT BANDA ACEH Nomor 249/Pid/2014/PT BNA |
|
Nomor | 249/Pid/2014/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Chaidir |
Hakim Anggota | Idiek Budi Utomo, I Dachrowi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan JaksaPenuntut Umum;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor :107/Pid.B/2014/PN.Lsk tanggal 15 Oktober 2014 yangdimintakan banding tersebut, dengan memperbaiki amarputusannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :1. Meyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Bin UMAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMALUDDIN BinUMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yangtelah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Panton LabuA.N. Panitia Pembangunan Masjid Baitul KaramahNo.Rek.3802-01-012992-535, dengan nilai tabunganRp.113.988.692,- (telah dilakukan Pemblokiran olehpihak BRI Unit Panton Labu dengan suratNo.PLB/02/2014 tanggal 12 Februari 2014);? 1 (satu) buah buku kas harian Pembangunan MasjidBaitul Karamah;? 60 (enam puluh) lembar Bon Pembelian bahan/DObarang dari berbagai toko dan jenis barang;? Uang Tunai senilai Rp 21.533.000,- (dua puluh satu jutalima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terdiri dariberbagai uang pecahan;Dikembalikan kepada Panitia Pembangunan Mesjid BaitulKaramah / Muspika Kecamatan Baktiya Cq. Camat BaktiyaKabupaten Aceh Utara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid/2014/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 249/Pid/2014/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/Pid/2015
Banding : 249/Pid/2014/PT BNA
Pertama : 107/Pid.B/ 2014/PN.LSK
Statistik6831