Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Klk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERDATA-PERJANJIAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Isnandar Syahputra |
Panitera | Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat mengembalikan Uang Para Penggugat sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan atau tidak dapat mengembalikan Uang Para Penggugat maka Rumah dan Tanah di Jalan BPP Komplek Peternakan No. 23, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dengan Nomor Sertifikat 15.02.01.03.1.02468 atas nama Tergugat, sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat pada tanggal 02 April 2017;3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;4. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;5. Menyatakan bahwa Sertifikat sebagai jaminan hutang piutang adalah sah;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 551.000; (lima ratus lima puluh lima satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Klk
Statistik12935