Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN Tmg |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2016/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frida Ariyani |
Hakim Anggota | Urjenita, Kurnia Fitrianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ARIYANTA Alias JETO Bin AKHMAD SURIPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000,000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna Putih.- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.- 3 (tiga) bungkus plastik klip.- 4 (empat) buah korek api.- 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna putih.- 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram.- 1 (satu) buah HP merek samsung warna silver merah.Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2755 K/PID.SUS/2016
Banding : 284/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 114/Pid.Sus/2016/PN Tmg
Statistik589