Putusan PN PATI Nomor 78/Pdt.G/2016/PN Pti |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2016/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Iriawan |
Hakim Anggota | Rida Nur Karima, Niken Rochayati |
Panitera | Suhardi H. S. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik Penggugat; 3. Menyatakan tanah sengketa yaitu tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1891, Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, luas : 139 m2 (seratus tigapuluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas :Sebelah utara : berbatasan dengan tanggul;Sebelah barat : berbatasan dengan tanah milik Sugiharto;Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah Marsini;Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Sukarjan;beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Penggugat;4. Menghukum kepada Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) untuk membayar kepada Penggugat senilai pasaran tertinggi harga tanah objek sengketa tersebut yang pada saat ini ditaksir sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar maka diganti dengan menghukum kepada Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tanganya maupun tangan orang lain atas seijinya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian; 5. Menghukum Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 851 PK/Pdt/2018
Pertama : 78/Pdt.G/2016/PN Pti
Statistik13913