- Menyatakan Terdakwa Dedi Kurniawan Alias Dedi Bin Sumartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sembilan buah plastic klip bening yang berisi paket diduga anarkotika Jenis shabu shabu.
- Satu buah kotak bola lampu merk LED warna hijau silver.
- Senam belas lembar plastic klip warna bening ukuran kecil.
- Satu set bong terbuat dari minuman le Minerale.
- Satu set bong terbuat dari botol minuman merk Lasegar.
- Satu buah mancis tanpa tutup kepala warna kuning
- Satu buah potongan Pipet / sendok shabu warna putih.
- Satu Helai celana Pendek warna cokelat merk Family Fashion
Putusan PN BANGKINANG Nomor 278/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Ira Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik167