Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 4/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wiyoto |
Hakim Anggota | H. D. Tahyuddin, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Agus Sudrajat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 674/Pdt.G/2017/PA. Smn. tanggal 30 Nopember 2017 M., bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul awwal 1439 H.;DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK I, lahir 28 Pebruari 2015, dan ANAK II lahir 21 April 2016, di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun atau telah menikah) dan Penggugat Rekonpensi berkewajiban untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi menjenguk anaknya tersebut guna memberikan kasih sayangnya, mendidiknya, mengajaknya pergi berrekreasi, bersilaturrahmi, berbudaya sebagaimana layaknya seorang ayah kepada anaknya;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya hadhanah (nafkah anak) diluar biaya pendidikan dan kesehatan untuk kedua anaknya tersebut yaitu minimal sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun atau telah menikah) diberikan lewat Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa:4.1. Nafkah selama masa iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4.2. Mut?ah (pemberian kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan istri) berupa uang kontan sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );4.3. Kekurangan nafkah madhiyah sejumlah Rp.11.600.000,- ( sebelas juta enam ratus ribu rupiah );dan diberikan pada saat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman;5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 674/Pdt.G/2017/PA.Smn
Statistik4212