- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan 4 (empat) bidang tanah yang terletak dan dikenal dengan Jl. P.H.H. Mustofa No. 23-25, kota Bandung, yang terdiri dari 4 (empat) sertifikat sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 739, luas 740 m2 (tujuhratus empatpuluh meter persegi), Gambar Situasi No 1144/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 740, luas 150 m2 (seratus limapuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1147/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat hak Milik atas tanah No. 741, luas 1060 m2 (seribu enampuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1143/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 742, luas 155 m2 (seratus limapuluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 1146/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 739, luas 740 m2 (tujuhratus empatpuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1144/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunartyo (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 740, luas 150 m2 (seratus limapuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1147/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 741, luas 1060 m2 (seribu enampuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1143/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 742, luas 155 m2 (seratus limapuluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 1146/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 739, luas 740 m2 (tujuhratus empatpuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1144/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunartyo (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 740, luas 150 m2 (seratus limapuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1147/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 741, luas 1060 m2 (seribu enampuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 1143/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
- Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 742, luas 155 m2 (seratus limapuluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 1146/1974 tanggal 23-10-1974, atas nama Nyonya Sutjiati Bunarto (alm).
Putusan PN BANDUNG Nomor 398/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Mumpuni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tardi, hakim Anggota 2: Judijanto Hadi Laksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : adalah Hak milik Penggugat (Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi). 3. Menyatakan sah Akta Surat Pernyataan No. 11 tanggal 9 April 1976 dan Akta Surat Kuasa No. 12 tanggal 9 April 1976, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Morini Basuki, SH. 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). 5. Memerintahkan para Tergugat untuk membantu dan tidak menghalang-halangi atau menghambat proses balik nama 4 (empat) bidang tanah hak milik Penggugat yang terletak di Jl. P.H.H. Mustofa No. 23-25, kota Bandung, di kantor Turut Tergugat, yang semula atas nama orang tua para Tergugat (alm. Nyonya Sutjiati Bunarto), menjadi atas nama atau Sertifikat Hak Guna Bangunan Penggugat (Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi), yang terdiri dari 4 (empat) sertifikat sebagai berikut : 6. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat tidak bersedia membantu proses balik nama ke 4 (empat) bidang tanah/lahan hak milik Penggugat yang terletak dan dikenal dengan Jl. P.H.H. Mustofa No. 23-25, kota Bandung, yang semula atas nama orang tua para Tergugat menjadi atas nama atau Hak Guna Bangunan Penggugat, dengan putusan ini maka dengan Akta Pernyataan No. 11 tanggal 9 April 1976 atas nama alm. Ir. Sutjiati Bunarto, dibuat di hadapan Notaris Morini Basuki. SH. dan Akta Surat Kuasa No. 12 tanggal 9-4-1976 atas nama Sutjiati Bunarto selaku pemberi kuasa dengan Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi selaku penerima kuasa, yang dibuat Notaris Ny. Morini Basuki, SH. dapat digunakan untuk mengurus proses balik nama di kantor Turut Tergugat atas 4 (empat) bidang tanah yang terdiri dari 4 (empat) sertifikat sebagai berikut : 7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini. 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 8.812.000,00 ( delpan juta delapan ratus duabelas ribu rupiah ) . |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1801 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1244 PK/Pdt/2022
Pertama : 398/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik25938