- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/ PENUNTUT UMUM ; --------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PEMGADILAN NEGERI AMBON NO. 5/PID.SUS-PRK/2015/PN.AMB TANGGAL 19 MEI 2015;--------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA I CHEN XIANGQI DAN TERDAKWA II FADLAN LATUKAU, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN USAHA PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI);---------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; --
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :----------------------------------------------------------
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa/ Penuntut Umum ; --------------------
- Membatalkan putusan Pemgadilan Negeri Ambon No. 5/Pid.Sus-Prk/2015/PN.Amb tanggal 19 Mei 2015;--------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama??? Melakukan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);---------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; --
- Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
Putusan PT AMBON Nomor 34/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 34/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Victor Selamat Zagoto, Brvictor Selamat Zagoto |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI A. KAPAL KM. SINO 26 B. PERLENGKAPAN KM.SINO 26, BERUPA ALAT TANGKAP JARING DAN PEMBERAT BESI C. DOKUMEN-DOKUMEN KAPAL KM.SINO 26 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. D. UANG HASIL LELANG BARANG SITAAN BERUPA 130 TON IKAN CAMPURAN SEBESAR RP.764.400.000,- (TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); --------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI a. Kapal KM. Sino 26 b. Perlengkapan KM.Sino 26, berupa alat tangkap jaring dan pemberat besi c. Dokumen-dokumen Kapal KM.Sino 26 Dirampas untuk dimusnahkan. d. Uang hasil lelang barang sitaan berupa 130 ton ikan campuran sebesar Rp.764.400.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 34/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/2015/PT AMB
Statistik10629