- Menerima Pernyataan / Permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 28/Pid.Sus- TPK/2018/PN Mnk tanggal 26 Pebruari 2019, yang dimohonkan banding tersebut, menjadi selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JHON LAOTONG,ST.,MM, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JHON LAOTONG,ST.,MM, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI ? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menghukum Terdakwa JHON LAOTONG,SH.,MM, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga ) Tahun Dan Denda sebesar Rp 50 000 000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa pula untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 553 060 000,-(lima ratus lima puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti (subsidair) dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Meyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban TU Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup Tahun 2015;
- 6 (enam) Lembar Dokumen Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor : 9 Tahun 2015 Tanggal 27 Oktober 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Persetujuan Tambahan Uang Persediaan Tertanggal 19 November 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD Tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) Lembar Dokumen Lampiran SPD Nomor: 920/2571/SPD/2015 Belanja Langsung Tahun Anggaran 2015 Tertanggal 19 Nopember 2015.
- 4 (empat) Lembar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) lembar Dokumen Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tertanggal 19 Nopember 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Talud Penyangga di Kampung Wasior I, Kampung Wasior II dan Kampung Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sikama Kampung Sanderawoi, Distrik Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kampung Manopi, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honor Tim Ahli dan Teknisi Penyusunan Dokumen UKL UPL TALUD, TPA dan DPLH RSUD, PLTD di Wondama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honor Tim Ahli dan Teknisi Penyusunan Dokumen UKL UPL TALUD, TPA dan DPLH RSUD, PLTD di Wondama sebesar Rp. 32.015.000,- (tiga puluh dua juta lima belas ribu rupiah) tertanggal 14 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 001/BLH-TW/2015 tentang Pembayaran Belanja Kegiatan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/UKL-UPL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 23 November 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 002/BLH-TW/2015 tentang Pembayaran Belanja Kegiatan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/UKL-UPL sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 24 November 2015;
- 1 (satu) Berkas dokumen Keputusan Bupati Teluk Wondama Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Barang, Standar Biaya Belanja Daerah dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Sementara Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Berkas Dokumen Peraturan daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
- 7 (tujuh) Lembar Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Tak Terduga dan Bantuan Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015;
- 4 (empat) Lembar Foto Kopy Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : SK.821.2-16 Bupati Teluk Wondama tanggal 5 Maret 2013;
- 1 (satu) Berkas Laporan Pertanggung Jawaban TU Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup Tahun 2015 Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota |
Supriyono, josner Simanjuntak |
Panitera | Yan Lambert Rumaropen, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Keuangan Negara dalam perkara a qou dan disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama; 7. 1 (satu) Lembar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5618 tertanggal 20 Nopember 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2853 K/Pid.Sus/2019
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP
Statistik11856