- Menolak Provisi dari Para Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat XVIII dan Turut Tergugat XXII dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Tanah Obyek Sengketa yakni :
- Menetapkan secara hukum bahwa Harta warisan berupa:
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan dihitung berjumlah Rp.7.631.000,- (Tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 33/Pdt.G/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang.shbr Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi: (2.1) Tanah ladang yang menjadi Tanah Obyek Sengketa dalam perkara pokok seluas 3 Ha. terletak di perkebunan ???DAKOSILI??? wilayah Desa Poyowa Besar 1. Yang batas-batasnya : Utara : berbatasan dengan Kolam ikan milik I.B. Batal Timur : berbatasan dengan Tanah milik R. Yoyatan, Tanah milik Abdul Haris Gilalom, Tanah milik Hensi Netta, dan Tanah milik Nopo Pudul. Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H.M. Lompad, Tanah milik Ruslan Gobel, dan Tanah milik Gusman Laeta. Barat : berbatasan dengan kintal milik Andeng Ganggai, Kintal milik Ramlan Yoyatan, dan Halaman SMP Negeri 6 Poyowa Besar. (2.2) Sebidang Tanah Ladang ditempat bernama ???LAGAON??? seluas 0.8 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg (2.3) Sebidang Tanah ladang ditempat bernama ???IMODAW??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg (2.4) Sebidang Tanah lading ditempat bernama ??? IBOI ??? seluas 1 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg (2.5) Sebidang tanah/sawah ditempat bernama ???IBO??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.6) Sebidang tanah ladang/sawah ditempat bernama ???IBOI??? seluas 2 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. (2.7) Sebidang tanah ladang dan sawah ditempat bernama ???PINATOYAN??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.8) Talaga besar di ???DAKOSILI??? Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.9) Tanah sawah seluas 1 Ha. Di Poyowa Besar 1. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. Adalah harta warisan dari Almarhummah RIDAH BATALIPU dan Almarhummah MAABI BATALIPU yang belum pernah dibagi oleh Ahli warisnya ; - Menetapkan secara hukum bahwa bagian dari Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi adalah harta-harta warisan yang disebutkan pada angka: (2.2) Sebidang Tanah Ladang ditempat bernama ???LAGAON??? seluas 0.8 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.3) Sebidang Tanah ladang ditempat bernama ???IMODAW??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.4) Sebidang Tanah ladang ditempat bernama ??? IBOI ??? seluas 1 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.5) Sebidang tanah/sawah ditempat bernama ???IBO??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.6) Sebidang tanah ladang/sawah ditempat bernama ???IBOI??? seluas 2 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor: 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.7) Sebidang tanah ladang dan sawah ditempat bernama ???PINATOYAN??? seluas 1,5 Ha. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.8) Talaga besar di ???DAKOSILI??? Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. 2.9) Tanah sawah seluas 1 Ha. Di Poyowa Besar 1. Batas-batasnya telah disebutkan dalam putusan Nomor : 41/Pdt.G/2006/PN.Ktg. Dikompensasikan sebagai bagian dari Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi ; Tanah ladang yang menjadi Tanah Obyek Sengketa dalam perkara pokok seluas 3 Ha. terletak di perkebunan ???DAKOSILI??? wilayah Desa Poyowa Besar 1, Kota Kotamobagu. Yang batas-batasnya : Utara : berbatasan dengan Kolam ikan milik I.B. Batalipu Timur : berbatasan dengan Tanah milik R. Yoyatan, Tanah milik Abdul Haris Gilalom, Tanah milik Hensi Netta, dan Tanah milik Nopo Pudul Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H.M. Lompad, Tanah milik Ruslan Gobel, dan Tanah milik Gusman Laeta. Barat : berbatasan dengan kintal milik Andeng Ganggai, Kintal milik Ramlan Yoyatan, dan Halaman SMP Negeri 6 Poyowa Besar. Adalah bagian yang jatuh waris kepada Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi. |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PN Ktg
Statistik415