Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 540/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 540/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syahrul Mahmud |
Hakim Anggota | - Marulak Purba, H. Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menguatkan putusan provisi Penggugat ;-------------------------------------------Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya ;---------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Peringatan I No.S. 411/VI-BIKPHH/2014, tanggal 2 Juli 2014, Surat Peringatan II No.S. 550 /VI-BIKPHH/2014, tanggal 18 Agustus 2014, dan Surat Peringatan III No.S. 609 /VI-BIKPHH/2014, tanggal 11 September 2014 dari Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan surat-surat dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------3. Menyatakan penerbitan ketiga Surat Peringatan Tergugat tersebut, tidak dapat digunakan untuk menarik kembali Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 418/MENHUT-11/2014 tanggal 24 April 2014, sebagaimana tertuang pada Amar KESEPULUH Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud ;---------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai langsung dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap ;-------------------5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;-------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 528/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik14447