- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 18, Surabaya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan 971, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempati tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 18, Surabaya, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya secara tanpa alas hak dan tanpa izin atau persetujuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 18, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk diserahkan penguasaannya kepada Penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan baik setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan perintah pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 18, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 465/Pdt.G/2018/PN SBY |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.r Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Hakim Anggota Ari Jiwantara |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : A. DALAM EKSEPSI : B. DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM REKONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2018/PN SBY
Statistik24076