Putusan PA BLITAR Nomor 697/Pdt.G/2016/PA.BL |
|
Nomor | 697/Pdt.G/2016/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Nur Khasan |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Roikanah, Romelan |
Panitera | H. Sukarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERGUGAT KONPENSI) terhadap Penggugat (PENGGUGAT KONPENSI) ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Blitar , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa : 1 (satu) ekor kambing seharga Rp. 2.250.000,- , cincin emas 22 karat berat 700 mg. , gelang emas 22 karat berat 2 gram 600 mg., liontin emas 22 karat berat 60 mg.,Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang harus dibagi 2 (dua) bagian, 1/2 bagian untuk Penggugat rekonpensi dan 1/2 bagian untuk Tergugat rekonpensi ;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 amar putusan ini untuk membagi dua bagian, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua bagian, dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonpensi 1/2 bagian, dan kepada Tergugat Rekonpensi 1/2 bagian ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0352/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 697/Pdt.G/2016/PA.BL
Statistik201