- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 541/PDT.G/2019/PA.GTLO., TANGGAL 19 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI
- 1.1 MENYATAKAN EKSEPSI TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- 1.2 MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 541/Pdt.G/2019/PA.Gtlo., tanggal 19 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1441 Hijriah;
- Dalam Eksepsi
- 1.1 Menyatakan eksepsi Turut Tergugat/Turut Terbanding tidak dapat diterima;
- 1.2 Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara ini;
- Dalam Pokok Perkara
Putusan PTA GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Effendi |
Hakim Anggota | Hj. Harijah D., Brmazharuddin |
Panitera | Dra. Nibras A. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI 2.1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; 2.2 MENGHUKUM PARA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT I SEJUMLAH RP. 1.056.000.- (SATU JUTA LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI 2.1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2.2 Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara pada Tingkat I sejumlah Rp. 1.056.000.- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah); III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 66 PK/Ag/2022
Banding : 10/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo
Statistik16887