Putusan PN TARAKAN Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | -hendra Yudhautama, -melcky Johny Otoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DATU LIMBANG JEMALUL Alias LIMBANG Bin DATU NORBECK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DATU LIMBANG JEMALUL Alias LIMBANG Bin DATU NORBECK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk kristal shabu-shabu ;? 1 (satu) buah bekas kotak pembungkus cter warna putih ;? 1 (satu) buah tas warna hitam merk Plaza Mulia ;? 1 (satu) unit handphone merk Oppo R831 ;? 1 (satu) buah dompet warna coklat ;? 1 (satu) buah toples plastik ;? 1 (satu) buah gunting ;? 1 (satu) lembar celana penjang ;Dirampas untuk dimusnahkan ;? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna merah putih No KT2687FP ;? Uang sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada pemiliknya DATU LIMBANG JEMALUL Alias LIMANG Bin DATU ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2050 K/Pid.Sus/2017
Banding : 72/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar
Statistik344