- Menyatakan Terdakwa I. Indriyana Fatmawati,SE dan Terdakwa II. Muh Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Indriyana Fatmawati,SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II. Muh Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II. Muh Wahyudi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa II. Muh Wahyudi tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print out Rekening Tahapan Bank BCA No Rekening 4451336236 atas nama Siti Lenggogeni periode Okotber 2018 s/d Desember 2019;
- Surat Pernyataan UD Sakinah tanggal 28-11-2019, antara Indriyana Fatmawati,S.E., dengan Siti Lenggogeni, meterai 6000;
- Surat Pernyataan UD Sakinah tanggal 29-11-2019, antara Indriyana Fatwati, S.E., dengan Siti Lenggogeni, meterai 6000;
- Surat Pernyatan UD Sakinah tanggal 03-12-2019, antara Indriyana Fatmawati,S.E., dengan Siti Lenggogeni, meterai 6000;
- Surat Pernyataan UD Sakinah tanggal 05-12-2019, antara Indriyana Fatmawati,S.E., dengan Siti Lenggogeni, meterai 6000;
- Surat Pernyataan UD Sakinah tanggal 06-12-2019, antara Indriyana Fatmawati,S.E., dengan Sesrima Yenti, meterai 6000;
- Surat Pernyatan UD Sakinah tanggal 12-12-2019 , antara Indriyana Fatmawati,S.E., denhan Sesrima Yenti, meterai 6000;
- Printout Rekening Tahapan Bank BCA No Rekening 4560818284 atas nama Indriyana Fatmawati,S.E., periode Oktober 2018 s/d Desember 2019;
- Printout Rekening Tahapan Bank BCA No Rekening 4565065417 atas nama Muh Wahyudi periode Oktober 2018 s/d Desember 2019;
Putusan PN SLEMAN Nomor 368/Pid.B/2020/PN Smn |
|
Nomor | 368/Pid.B/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devi Mahendrayani Hermanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ikha Tina, Hakim Anggota Suparna |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar Tetap terlampir dalam berkas perkara. Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.B/2020/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 368/Pid.B/2020/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.B/2020/PN Smn
Statistik5929