- Menyatakan Terdakwa DONI WAHYU PERKASA als DONAT bin SUHARJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1. 000.000.000,- (Satu milyard rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,26953 gram di celah-celah meja;
- 1 (satu) Unit HP merk EVERCOSS Type S45 warna Hitam Biru berikut dengan nomor WA 0819086302241;
- 1 (satu) lembar Slip Transfer BCA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA warna biru Putih nomor 5379413018366366;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru nomor 6013011077523677;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil di meja;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik Le Mineral yang ada sedotan warna putih dan terhubung ke pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) potong sedotan lancip warna putih;
- 1 (satu) buah isolasi kertas warna putih;
- Urine sebanyak 25 cc.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Skh |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2020/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 106/Pid.Sus/2020/PN Skh
Statistik665