- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Agustus 2017 Nomor: 58 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dengan Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi kepentingan hukumnya;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 02 Tanggal 05 Mei 2017 Setiana Komara, SH. Notaris di Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi kepada Pengguat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima uang pelunasan dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Belinya di Pejabat Pembuat Akta Tanah guna menindaklanjuti Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Tanggal 29 Agustus 2017 Nomor: 58 untuk kemudian dilakukan pengalihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 01859/Kel. Kajen guna dibaliknama menjadi atas nama Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.326.000,-(satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Elin Pujiastuti, hakim Anggota 2: Setyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 592/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Pkl
Statistik5012