Putusan PN Mentok Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Rizki Saputra alias Kiki bin Iryanto dan Terdakwa Doni bin Iryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan Permufakatan Jahat??? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu; - 2 (dua) buah struk ATM; - 1 (satu) buah buku tabungan atm BRI an.Mutiara Nadila; - 1 (satu) buah kartu ATM BRI an.Mutiara Nadila; - 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah; - 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dengan no sim 081274412826; - 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu bruto 0,39 gram; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 2 (dua) korek api warna hijau; - 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol merk listerine; - 1 (satu) buah pipet plastic warna putih; - 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi bungkusan plastic klip bening dengan beragam ukuran; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru hitam No Sim 082371818516; - 1 (satu) buah tas warna kuning emas; - 1 (satu) buah kantong platic warna hitam; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil toyota calya warna abu-abu metalic berikut STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi Tasliyah alias Anggi binti Muchlis; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 552 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2018/PN Mtk
Statistik4112