- Menyatakan terdakwa ISMA PURWANTI, SE. Binti SAEFUL dan terdakwa EVITA, SH. Binti (alm) SYARIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah secara bersama melakukan tindak pidana penipuan yang berlanjut.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMA PURWANTI, SE. Binti SAEFUL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan terdakwa EVITA, SH. Binti (alm) SYARIFUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan terhadap lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan tersebut.
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran titipan penempatan deposito atas nama NINA SURTINA yang dibuat di Bandung pada tanggal 14 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh ISMA bermaterai 6000.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari Hj. NINA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk pembayaran titipan deposito atas nama Hj. NINA yang dibuat di Bandung pada tanggal 29 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh ISMA bermaterai 6000.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari Hj. NINA SURTINA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran penempatan dana deposito yang dibuat di Bandung pada tanggal 20 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh ISMA PURWANTIbermaterai 6000.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari Hj. NINA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran penempatan deposito atas nama Hj. NINA yang dibuat di Bandung pada tanggal 20 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh ISMA bermaterai 6000.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanda terima uang dari Hj. NINA SURTINA sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran penempatan deposito atas nama Hj. NINA yang dibuat di Bandung pada tanggal 29 November 2016 yang ditanda tangani oleh ISMA PURWANTI bermaterai 6000.
- 1 (Satu) Examplar Asli Surat perjanjian jual beli tertanggal 07 Juni 2016 antara Sdri. EVITA, SH selaku penjual dan saksi sendiri Sdr. HJ. NINA SURTINA selaku pembeli atas rumah yang berlokasi di Perumahan Pesona Bali Blok C -8 No. 2 Bandung dengan SHM No. 1672 atas nama EVITA, SH seluas 105 M2 seharga Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar Asli Surat pernyataan penerimaan pembayaran pembelian rumah SHM No. 1672 atas nama EVITA, SH seharga Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) tertanggal 07 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh EVITA, SH bermaterai 6000.
- 1 (satu) lembar asli bukti setor tunai dari Bank BRI ke nomor rekening : 377401026562535 atas nama NINA SURTINA Bank BRI tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli bukti setor tunai dari Bank BRI ke nomor rekening : 377401026562535 atas nama NINA SURTINA Bank BRI tanggal 14 Desember 2016 senilai Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli bukti setor tunai dari Bank BRI ke nomor rekening : 377401026562535 atas nama NINA SURTINA Bank BRI tanggal 29 Desember 2016 senilai Rp. 30.500.000,- (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BRI ke Nomor rekening : 3774-01-026562-53-5 tasa nama Hj. NINA SURTINA sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah tertanggal 18 Juli 2014.
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BRI ke Nomor rekening : 2105-01-003095-50-7 atas nama GALIH DWIAN PURNAMA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 18 Juli 2014.
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BRI ke Nomor rekening : 2105-01-003095-50-7 atas nama GALIH DWIAN PURNAMA sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) tertanggal 07 April 2015.
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BRI ke Nomor rekening : 2105-01-003095-50-7 atas nama GALIH DWIAN PURNAMA sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 13 Nopember 2015.
- 2 (dua) lembar asli kutipan surat keputusan direksi PT. bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten nomor : 744/SK/DIR-SDM/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengangkatan sebagai calon pegawai tetap frontliner dan administrasi atas nama ISMA PURWANTI.
- 2 (dua) lembar asli kutipan surat keputusan direksi PT. bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten nomor : 745/SK/DIR-SDM/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang penempatan calon pegawai tetap frontliner dan administrasi atas nama ISMA PURWANTI.
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Formulir permohonan bjb KPR KCP Cibiru tanggal 18 Maret 2013 atas nama EVITA yang dilampiri 1 (satu) bundel persyaratan pengajuan kredit debitur.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Akta perjanjian kredit nomor : 001/CBR-KRD/KPR/2013 tanggal 28 Maret 2013 nomor : 116 atas nama bank BJB PT. Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan banten TBK Cabang Pembantu Cibiru Cabang Suci dan atas EVITA, SH.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Sertifikat Hak Tanggungan nomor : 6785/2013 atas nama PT. BANG PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan ) Nomor : 1672 atas nama EVITA, SH yang sedang diagunkan di Bank BJB KCP. Cibiru.
- 1 (satu) lembar asli surat Bank BJB nomor : 349/SUC/CBR/2018 tanggal 06 Juli 2018 perihal pernyataan status agunan KPR atas nama EVITA, SH.
- Asli dua lembar Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor : 622/SK/DIR-SDM/2012, tanggal 22 Oktober 2012, tentang Mutasi atas nama EVITA, NIK : 00.70.1195 jabatan lama Supervisor KCP Pajajaran Cabang Taman Sari dan jabatan baru Pemimpin KCP Abdruahman Saleh / Gatuda Cabang Tamansari.
- Asli dua lembar Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor : 060/SK/DIR-SDM/2014, tanggal 10 Februari 2014, tentang Mutasi atas nama EVITA, NIK : 00.70.1195, Jabatan lama Corporate Title Assistan Manager, Job Level Pemimpin KCP Abdurahman Saleh Cabang Tamansari dan jabatan baru Corporate Title Manager, Job level Manager Operasional Cabang Padalarang.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 934/Pid.B/2018/PN Blb |
|
Nomor | 934/Pid.B/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada saksiHj. Nina Surtina. Agar dikembalikan kepada sdr. Galih Dwian Purnama, SE. Agar dikembalikan kepada sdr. EVITA, S.H. Agar dikembalikan kepada sdr. ISMA PURWANTI, S.E. Agar dikembalikan kepada sdr. NITA KARTIKASARI, S.E. Agar dikembalikan kepada sdr. EVITA, S.H. 6. Menghukum Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 934/Pid.B/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 934/Pid.B/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 861 K/Pid/2019
Pertama : 934/Pid.B/2018/PN Blb
Statistik262