- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 278/PID.SUS/ 2020/PN.SIM. TANGGAL 15 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALI NASUTION ALIAS BABEH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.200.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 278/Pid.Sus/ 2020/PN.Sim. tanggal 15 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALI NASUTION Alias BABEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1208/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1208/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA , JENIS SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,12 GRAM DAN BERAT BERSIH 0,02 GRAM; 1 (SATU) KOTAK ROKOK MAGNUM MILD WARNA BIRU; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika , jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,02 gram; 1 (satu) kotak rokok Magnum Mild Warna Biru; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1208/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1208/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1162 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1208/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2315