- Menyatakan Terdakwa TRI PRASETYO Alias KOTREK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dakwaan Gabungan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :-3 (tiga) buah pipet kaca, dimana salah satu pipet ada bekas sabu yang ditimbang dengan berat kotor 2.61 (dua koma enam puluh satu ) gram.2 secrop dari sedotan plastik.Sebuah Hp merk Samsung duos 4G warna putih bagian layar kaca retak dengan nomer telepon 082231896663, 3 (tiga) lembar plastik klip warna putih bening, dimana satu lembar plastik ada bekas sisa sabu setelah di timbang dengan berat kotor 0.26 (nol koma dua puluh enam ) gram, 1 (satu) buah katelbat, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya,1 (satu) buah korek api
Putusan PN JOMBANG Nomor 365/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Iswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik4415