- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBADAK, TANGGAL 3 APRIL 2018, NOMOR 510/PID.SUS/2017/PN.CBD YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SOPYAN ALIAS IYAN ALIAS UJANG BIN AMAR, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA SOPYAN ALIAS IYAN ALIAS UJANG BIN AMAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA BERSAMA-SAMA MENGELUARKAN SUMBER DAYA IKAN KE WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM 10 (SEPULUH) BULAN, MASA PERCOBAAN BERAKHIR DAN MENETAPKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH ).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Cibadak, tanggal 3 April 2018, Nomor 510/Pid.Sus/2017/PN.Cbd yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Sopyan Alias Iyan Alias Ujang Bin Amar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Sopyan Alias Iyan Alias Ujang Bin Amar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara bersama-sama mengeluarkan sumber daya ikan ke wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum 10 (sepuluh) bulan, masa percobaan berakhir dan Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah ).
Putusan PT BANDUNG Nomor 157/PID.SUS/2018/PT BDG |
|
Nomor | 157/PID.SUS/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Humuntal Pane |
Hakim Anggota |
H Edwarman agus Hariyadi |
Panitera | Enoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA BIRU HITAM DENGAN MERK NOKIA MODEL RM-1134 NO HP 085719113582 NO IMEI 35483081759890, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA DAVID HAVITDIN ALIAS ABANG BIN ZAENAL ABIDIN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah handphone warna biru hitam dengan merk Nokia model RM-1134 No Hp 085719113582 No Imei 35483081759890, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa David Havitdin Alias Abang Bin Zaenal Abidin. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/PID.SUS/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 157/PID.SUS/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 563 K/PID.SUS/2019
Banding : 157/PID.SUS/2018/PT.BDG
Statistik10861