- Menyatakan Terdakwa Lucyana Als. Luci Binti Josep Bonadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Merusakan Sesuatu Barang, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat jenis dingir ukuran diameter 8 cm panjang 234 cm;
- 1 (satu) batang kayu bulat jenis dingir diameter 8 cm panjang 228;
- 1 (satu)batang kayu bulat ukuran diameter 4 cm panjang 249 cm;
- 1 (satu)keping triplek 170 cm X 108 cm;
- 1 (satu) keping triplek 126X 127 cm;
- 2 (dua) keping kayu papan ukuran tebal 0,5 cm 74 cm X lebar 21 cm;
- 1 (satu) keping kayu papan ukuran 0,5 cm panjang 110 cm x lebar 11 cm
- 1(satu) keping kayu papan ukuran tebal 0,5 cm panjang 106cm x lebar 12 cm;
- 1 (satu) keping daun jendela terbuat dari triplek ukuran panjang 85 cm x lebar 59 cm
- 1 (satu) keping potongan seng bekas ukuran panjang 185 cm x lebar 42 cm
- 1 (satu) unit Handphone merk Meizu warna gold dengan No Imeil 1 :863059032282842 dan imeil 2 :86 3059032282859 milik Muhammad Amin Als Amin Bin Mahmud;
- Kartu Handphone Simpati dengan Nomor 081257340034;
- 1 (satu) kartu Handphone IM3 Oredoo dengan Nomor 085705399844
- 1 (satu)buah gergaji warna hitam panjang 45 cm
- 1 (satu) buah gergaji bergagang besi panjang 70 cm;
- 5.16. 1 (satu) buah palu dengan gagang kayu warna hitam panjang 33 cm;
- 4 (empat) lembar fotocopy Sertifikat Hak Milik No 7094/Siantan Hilir atas nama pemegang hak terakhir Kwee Tjuan Neng;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pengukuran No.2.10.1/137/SP2/2013 atas tanah Hak Milik No. 70984/Siantan Hilir;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 510/Pid.B/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 510/Pid.B/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Kwee Tjuan Neng Als. Anen malalui saksi Aput Als. Aput; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.B/2019/PN Ptk
Statistik7813