Putusan PT PEKANBARU Nomor 176/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 176/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, Catur Iriantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan:M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 251/Pid.Sus/ 2015/PN.Btm, tanggal 24 Agustus 2015 yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa I. M. AGUS SOFYAN BIN MANSUR. S. Dan terdakwa II. MUHAMMAD YUNUS BIN ZAINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENYELUNDUPAN MANUSIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. M. AGUS SOFYAN BIN MANSUR. S. Dan terdakwa II. MUHAMMAD YUNUS BIN ZAINUDDIN dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) TAHUN dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (DUA) BULAN ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama bermesin tempel merk yamaha 2x 200 PKDikembalikan Kepada saksi Apriyanto- 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 105 dengan nomor imei : 3564640515310904- 1 (satu) Kartu Handphone Simpati dengan nomor dibelakang kartu 62101464623774804- 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 105 dengan nomor imei : 35896505 dengan code 059hod7.- 1 (satu) Buah kartu As dengan nomor dibelakang kartun 023000000.Dirampas Untuk Dimusnahkan- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nopol BP 1216 FY.- 1 (satu) Lembar STNK Merk Toyota Type Inova V AT an. Pemilik GIK Tjieng.Dikembalikan kepada saksi M. Ikbal Als Simon Bin Hendrikus- 1 (satu) Unit Angkot Minibus Mitsubishi Colt Warna Orange Nopol BP 7165 DU.- 1 (satu) Lembar STNK Merk Mitshubisi type FE 304 ABAN an. Pemilik Royanda Siahaan.Dikembalikan kepada saksi Rentauli Sitorus melalui saksi Sihar Tambunan.6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 176/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/PID.SUS/2016
Banding : 176/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Lainnya : 251/Pid.Sus/ 2015/PN.Btm.
Banding : 175/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Statistik5522