Putusan PA SEMARANG Nomor 1516/Pdt.G/2014/PA.Smg |
|
Nomor | 1516/Pdt.G/2014/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Syukri |
Hakim Anggota | H. Muhamad Kasthori, Dra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Dra. Siti Nurjanah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak masing-masing bernama : 1. Anak Pemohon dan Termohon, lahir : tanggal 3 Agustus 1995, 2. Anak Pemohon dan Termohon, lahir tanggal 14 Nopember 1996 3. Anak Pemohon dan Termohon, lahir tanggal 4 September 2002 dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan memberikan hak kunjung kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 3 orang anak sebagaimana tersebut dictum 2 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulan hingga ketiga anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi) yaitu :4.1. Nafkah iddah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);4.2.Mut'ah berupa uang tunai sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1516/Pdt.G/2014/PA.Smg
Statistik656