Putusan PN MANADO Nomor 218/PDT.G/2011/PN.MDO |
|
Nomor | 218/PDT.G/2011/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | -PERDATAKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | Aris Bokko, I. G. K. Wanugraha |
Panitera | -jenny Warouw, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari AlmarhumSUANDI........SUANDI SUCIPTO;4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah Sertifikat hak milik No.164/Islam luas kurang lebih 91 M2 adalah harta warisan dari Alm. Orang tua Penggugat yaitu SUANDI SUCIPTO, yang terletak di Kelurahan islam Lingkungan 3 Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan Keluarga HADI LAHAI;Timur berbatasan dengan Keluarga Hi. HALIMON NOH;Barat berbatasan dengan Keluarga Alm. UDIN LASARU;Selatan berbatasan dengan Keluarga WAGINEM;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengurus balik nama Sertifikat tersebut menjadi atas nama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado) tanpa sepengetahuan Penggugat selaku salah satu ahli waris adalah rekayasa untuk mendapatkan kemudahan fasilitas kredit dari Tergugat II maka perbuatan tersebut menimbulkan kerugian dialami oleh Penggugat oleh karena itu pebruatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah peminjam beretikad buruk yang mengajukan pinjaman kepada Tergugat I yang dengan sengaja merekayasa balik nama Sertifikat tersebut, kemudian Turut Tergugat III telah memproses balik nama sertifikat tersebut menjadi nama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, kemudian sertifikat tersebut diagunkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II selanjutnya dilakukan lelang oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan tidak sah menurut hukum balik nama Sertifikat Hak Milik No.l64/Islam atas nama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat III (Kepala KantorPertanahan............ Pertanahan Kota Manado) tanpa sepengetahuan Penggugat selaku ahli waris yang sah;8. Menyatakan tidak sah menurut hukum Tergugat I mengajukan pinjaman kredit dengan menjaminkan Sertif?kat Hak Milik No.164/Islam ke pada Tergugat II (Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado) karena adanya etikad buruk dan rekayasa dalam proses balik nama sertif?kat tersebut;9. Menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II (Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado) pada tanggal 20 Juli 2011 adalah tidak sah menurut hukum;10. Menyatakan adanya etikad buruk sejak awat dari Tergugat I maka proses jual-beli lelang oleh Tergugat III dihadapan Tergugat II (Bank Rakyat Indonesia Cabang Manado) dengan harga Rp.58.000.000(- (lima puluh delapan juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum wajar dan patut dinyatakan batal demi hukum;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun Tergugat III untuk mengembalikan Sertif?kat Hak Milik No.l64/Islam luas kurang lebih 91 M2 tersebut kepada Penggugat dan kepada Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II dalam keadaan semula;12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;13. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.581.000. (Lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 275 PK/PDT/2018
Pertama : 218/PDT.G/2011/PN.MDO
Statistik11220