Putusan PN SURAKARTA Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Skt. |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2015/PN Skt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | - Tri Andita Juristiawati, Idit Susilo Guntono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Persetujuan tertanggal 10 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Hj. Sri Pariyatun, Rahmadi Hidayat, Budi Santoso dan Retno Widowati, merupakan alat bukti yang sah menurut hukum;3. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa dalam perkara ini, yakni sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, luas + 291 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 993/Nusukan, terakhir tercatat atas nama Nyonya RETNO WIDOWATI (21-08-1971), yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan batas-batas : sebelah Utara dengan M.1508/Sugeng, sebelah Timur dengan M.98 (M.1520/Musni), sebelah Selatan dengan Jalan, sebelah Barat dengan M.1508/Sugeng, adalah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menempati, mendiami dan menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang menempati, menghuni dan menguasai objek sengketa untuk secepatnya mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanpa syarat objek sengketa kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 357/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 717 K/Pdt/2016
Pertama : 57/Pdt.G/2015/PN Skt
Statistik254