Putusan PA JAMBI Nomor 66/Pdt.G/2018/PA.Jmb |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2018/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujahidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Nasir, Br Hakim Anggota H. Sugian Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat barang-barang berupa : 2.1. sebidang tanah ukuran 187 m2 diatasnya terdapat sebuah rumah dengan ukuran 6 m x 11 m yang terletak Jl. Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi dengan batas-batas : sebelah timur berbatas dengan jalan. sebelah barat berbatas dengan tanah SHM nomor 2392 sebelah selatan berbatas dengan tanah suhartono. sebelah Utara berbatas dengan tanah Suparlan. 2.2. Sebidang tanah seluas 699 m2 SHM Nomor 2392 dengan batas-batas : Sebelah barat berbatas dengan Tanah Parit/Sungai sebelah Timur berbatas dengan tanah sertifikat an. Nilawati SHM. sebelah selatan berbatas dengan Parit/Sungai. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alamrhum Rasmin. 2.3. Alat-alat rumah tangga berupa : 2 unit tempat tidur warna merah marun di beli pada th. 1994 warna kuning pada th 2000 2 stel kursi Tamu warna kuning dibeli tahun 1999, warna coklat muda dibeli tahun 2010 1 unit komputer lengkap dibeli tahun 2009 3 buat lemari pakaian warna coklat muda tahun 2005 coklat tua 2010, warna abu-abu cibeli tahun 2015 2 buah televisi 14 inch th. 1995, 20 inch tahun 2014 1. unit lemari Es warna biru mrk sharp dibeli 2014 1. unit mesin cuci warna putih merek sanyo dibeli tahun 2016 1. buah tempat beras warna biru dibeli tahun 2014 2. mesin air sanyo dibeli tahun 1997 satunya dibeli tahun 2012 1. Stel meja makan dibeli tahun 2009 3. kipas angin dibeli tahun 1998, 2012, 2013 2. buah ambal warna merah dibeli tahun 2008 1. buah guci besar dibeli tahun 2013 2 buah jam dinding dibeli tahun 2005 dan 2011 1. buah lampu kristal dibeli tahun 2006 1. buah lemari prabotan dibeli tahun 2007 1. buah lemari tv dibeli warna putih dibeli tahun 2015 akhir 3. Menetapkan bagian masing-masing penggugat dan tergugat adalah separoh (50%) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 1.1 s/d 1.3 diatas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 1.1 s/d 1.3 dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagian dan penyerahannya akan dilakukan dengan cara dijual lelang didepan umum melalui Kantor Lelang Negara. 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sbesar Rp. 1.331.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2018/PTA.Jb
Pertama : 66/Pdt.G/2018/PA.Jmb
Statistik5210