Putusan PN BENGKULU Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Bgl |
|
Nomor | 23/Pid.B/2016/PN.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan dan Penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Merrywati Tb |
Hakim Anggota | Hascaryo, Masriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa DIANA S.ST BINTI KASIRUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIANA S.ST BINTI KASIRUDINtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti ;? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 11 September 2013 sejumlah Rp. 25.000.000,- ;? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 25 September 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,-;? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 26 Oktober 2013 sejumlah Rp. 30.000.000,- ;? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 9 November 2013 sejumlah Rp. 130.000.000,- ; ? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 11 November 2013 sejumlah Rp. 125.000.000,- ;? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Salomo Simanjuntak kepada terdakwa tertanggal 9 Januari 2014 sejumlah Rp. 5.000.000,- ; ? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai pengembalian modal usaha alat/obat-obatan medis bidan Diana S St dari KASIRUDIN kepada Salomo Simanjuntak , SP pada tanggal 7 September 2014 senilai Rp. 50.000.000,- ;? 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari Bank BNI 46 oleh saksi Salomo Simanjuntak kepada rekening BRI No. 5615-01-003946-532 atas nama terdakwa tertanggal 6 November 2013 sejumlah Rp. 100.000.000,-;? 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari saksi Salomo Simanjuntak kepada rekening BRI No. 5615-01-003946-532 atas nama terdakwa tertanggal 6 November 2013 sejumlah Rp. 30.000.000,- ; ? 1 (satu) lembar Slip pengiriman uang dari Bank BNI 46 oleh saksi Salomo Simanjuntak kepada rekening Bank Mega No. 01-167-00-22-23-00594-9 atas nama terdakwa tertanggal 11 November 2013 sejumlah Rp. 37.000.000,- ;? 1 (satu) lembar Slip pengiriman uang dari Bank Bengkulu oleh saksi Salomo Simanjuntak kepada rekening Bank Mega No. 01-167-00-22-23-00594-9 atas nama terdakwa tertanggal 11 November 2013 sejumlah Rp. 88.000.000,- ;? 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No.00224 atas nama Diana tanggal 31 Juli 2009, yang diserahkan melalui orang tua terdakwa dengan sepengetahuan terdakwa kepada saksi Salomo Simanjuntak, SP selaku saksi korban sebagai jaminan atau kompensasi atas kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa melalui proses hukum atau proses perdamaian antara terdakwa Diana dengan saksi korban Salomo Simanjuntak, SP ;Dikembalikan kepada saksi korban Salomo Simanjuntak, SP? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Posman Panjaitan kepada terdakwa tertanggal 11 September 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,, ? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Posman Panjaitan kepada terdakwa tertanggal 28 September 2013 sejumlah Rp. 5.000.000,-,? 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai uang titipan dari saksi Posman Panjaitan kepada terdakwa tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp. 125.000.000,- ,Dikembalikan kepada saksi korban Posman Panjaitan? Bukti lapor Nomor LP B.1-1022/VII/2015/RES.bkl dari Pelapor Atas Nama Diana S.ST Binti Kasirudin ;? Bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu kepada Diana S.ST Binti Kasirun ;? Bukti surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/24/III/2016/RESKRIM an Rudi Oktavianus Mende dan Yusuf Darmawan ; Tetap terlampir dalam berkas;6. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2016/PN.Bgl.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2016/PN.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 901 K/PID/2016
Peninjauan Kembali : 64 PK/Pid/2020
Pertama : 23/Pid.B/2016/PN.Bgl
Statistik140118