Putusan PN SANGGAU Nomor 291/Pid.Sus/2018/PN Sag |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arief Boediono |
Hakim Anggota | - Maulana Abdillah, - Albanus Asnanto |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa A.Yani Alias Ian Kribo Bin Abdul Rani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram.? 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan.? 1 (satu) buah unit handphone merk Nokia warna biru.? 1 (satu) buah ransel selempang warna abu-abu bertuliskan 1986.MHLY&LHY yang berisikan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari plastik warna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembarDirampas untuk Negara6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1834 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 291/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Statistik3122