Putusan PN DENPASAR Nomor 776 / Pdt. G / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 776 / Pdt. G / 2015 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, Beslin Sihombing |
Panitera | I Ketut Mahendri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Hindu pada tanggal 18 Juli 1992 bertempat di Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1363/K/2007, tanggal 5 Oktober 2007 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar adalah sah dan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ; -------3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat tetap berkewajiban memelihara dan bersama-sama mendidik terhadap anak-anak yang bernama :---------1. ANAK 1 PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT, Lahir di Banyuatis pada tanggal 14 Oktober 19932. ANAK 2 PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT, Lahir di Singaraja pada tanggal 17 Nopember 1997 ;-----------------------------------------------3. ANAK 3 PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT, Lahir di Singaraja pada tanggal 29 Juni 2002 ;-4. ANAK 4 PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT, Lahir di Denpasar pada tanggal 28 Februari 2005 ;------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta untuk penerbitan Aktanya; --------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 776_/_Pdt._G_/_2015_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 776_/_Pdt._G_/_2015_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776 / Pdt. G / 2015 / PN Dps
Banding : 88/PDT/2016/PT.DPS
Statistik145