Putusan PN UNAAHA Nomor 4/PDT.G/2014/PN.UNH |
|
Nomor | 4/PDT.G/2014/PN.UNH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hayadi |
Hakim Anggota | - Lely Salempang, Mh - Agus Soetrisno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 10.000 M2 (1 Ha) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 42/Desa/Kel.Bende Wuta Surat Ukur No. 42/Bende Wuta/2000 tanggal 29-12-2000 an. Basite. LA (Penggugat), yang terletak dahulunya Kabupaten Kendari, Kecamatan Pondidaha Desa/Kelurahan Bende Wuta, Sekarang Kabupaten Konawe Kecamatan Pondidaha Desa/Kelurahan Bende Wuta, dengan batas-batas :- UTARA dengan : H. DAMING.- TIMUR dengan : AMIRUDDIN.- SELATAN dengan : AMBO TUO.- BARAT dengan : H. DAHLAN.Adalah Objek sengketa milik Penggugat;3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjual dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara tanpa syarat apapun juga; 5. Menyatakan segala bentuk surat-surat dari Tergugat I maupun Tergugat II terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT.G/2014/PN.UNH.zip
- Download PDF
- 4/PDT.G/2014/PN.UNH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt/2015/PT.KDI
Kasasi : 2547 K/Pdt./2015
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN.Unh
Statistik7222