Putusan PT SEMARANG Nomor 193/Pid.Sus/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.koes Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 28 Mei 2012 No.75/Pid.B/AN/2012/PN.Pwr yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai redaksi kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa 1. SUGENG SUSANTO Bin WAGIMUN dan Terdakwa II. WAHYU SUSENO Bin SANGIDUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?PEMERASAN SECARA BERSAMA-SAMA? ; ----2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan ) bulan; -----------------------------------------2. Menetapkan,lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------3. Memerintahkan para terdakwatetap dalam tahanan; --------------------------------------- 4. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) buah HP merk Nokia seri 1112 warna dikembalikan kepada saksi Ari Irawanto ; -------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah HP merk Micxon seri S588 warna merah hitam dikembalikan kepada Marianasanda ; ---------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) bilah pisau lipat terbuat dari besi untuk dimusnahkan ; ------------------------- 6.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Pertama : 75/Pid.B/AN/2012/PN.Pwr
Statistik5519