Putusan PN KISARAN Nomor 503/Pid.B/2015/PN Kis |
|
Nomor | 503/Pid.B/2015/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rsul Hidayat |
Hakim Anggota | Lusiana Amping, M.h - Rachmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Robahot Butar-Butar alias Bahot tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaiaman dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp40.000.000,00 tertanggal 4 Januari 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp15.000.000,00 tertanggal 25 Januari 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp15.000.000,00 tertanggal 27 Januari 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp15.000.000,00 tertanggal 16 Maret 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp20.000.000,00 tertanggal 3 April 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp5.000.000,00 tertanggal 7 April 2012;- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang Bank BRI asli dari rekening Syahruddin Eddy Tamba ke rekening Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp40.000.000,00 tertanggal 9 April 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Syahruddin Eddy Tamba kepada Robahot Butar-Butar alias Bahot sebesar Rp5.000.000,00 tertanggal 7 Mei 2012;Dikembalikan kepada Saksi Syahruddin Eddy Tamba;- 27 (dua puluh tujuh) lembar slip transfer melalui ATM ke rekening Bank Mandiri An. Ikhwanuddin Hasibuan Nomor Rekening 1060009857957 dengan total uang sebesar Rp108.200.000,00;- 22 (dua puluh dua) lembar slip penyetoran/transfer ke rekening Bank Mandiri An. Ikhwanuddin Hasibuan Nomor Rekening 1060009857957 dengan total uang sebesar Rp127.400.000,00;Dikembalikan kepada Terdakwa Robahot Butar-Butar alias Bahot;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/PID/2016
Pertama : 503/Pid.B/2015/PN.Kis
Statistik768