Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pdt.G/2016/PN Dmk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2016/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PMHPerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Ropik |
Hakim Anggota | Roisul Ulum, Ovita Arie Drn |
Panitera | Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :? Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian ;? Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat .? Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian materil adalah sebagai berikut :- 2 (dua) trailer bermuatan kayu log senilai Rp. 184 000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) selama 4 (empat) tahun, dimana pembayaran tersebut merupakan uang perusahaan yang digunakan sebagai modal usaha yang bersumber dari pinjaman bank maka, perhitungannya adalah persentase 12% per tahun dari bunga bank dijumlahkan dengan kerugian yang diderita Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :a. 12% x Rp. 184.000.000,- = Rp. 22.080.000,- x 4 tahun = Rp. 88.320.000,-b. Rp. 184.000.000,- + Rp. Rp. 88.320.000,- = Rp. 272.320.000,- Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap 2 (dua) trailer kayu log selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 272.320.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);- Biaya bongkar muat dan pengiriman 2 (dua) trailer kayu log dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Gudang milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu:a. Trailer 1 (Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor PT.AW.A.002743) = 29.42 m x Rp. 100.000,- = Rp. 2.942.000,-b. Trailer 2 (Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor PT.AW.A.002744) = 32.69 m x Rp. 100.000,- = Rp. 3.269.000,-Totalnya adalah Rp. 6.211.000,- (enam juta dua ratus sebelas ribu rupiah);Sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang diderita Para Penggugat Rp. 278.531.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, untuk kerugian materiil adalah sebesar :- 2 (dua) trailer bermuatan kayu log senilai Rp. 184 000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) selama 4 (empat) tahun, dimana pembayaran tersebut merupakan uang perusahaan yang digunakan sebagai modal usaha yang bersumber dari pinjaman bank maka, perhitungannya adalah persentase 12% per tahun dari bunga bank dijumlahkan dengan kerugian yang diderita Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :a. 12% x Rp. 184.000.000,- = Rp. 22.080.000,- x 4 tahun = Rp. 88.320.000,-b. Rp. 184.000.000,- + Rp. Rp. 88.320.000,- = Rp. 272.320.000,- Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap 2 (dua) trailer kayu log selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 272.320.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);- Biaya bongkar muat dan pengiriman 2 (dua) trailer kayu log dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Gudang milik Tergugat I dan Tergugat II, yaitu a. Trailer 1 (Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor PT.AW.A.002743) = 29.42 m x Rp. 100.000,- = Rp. 2.942.000,-b. Trailer 2 (Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor PT.AW.A.002744) = 32.69 m x Rp. 100.000,- = Rp. 3.269.000,-Totalnya adalah Rp. 6.211.000,- (enam juta dua ratus sebelas ribu rupiah);Sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang diderita Para Penggugat Rp. 278.531.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);? Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi amar putusan ini ;? Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ? Menyatakan gugatan Para Tergugat/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Para Tergugat / Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.444.000,- (Satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2016/PN Dmk
Kasasi : 2522 K/Pdt/2019
Banding : 526/Pdt/2017/PT SMG
Statistik18440