- Menyatakan Terdakwa AIDIL FITRIANNOR alias IDIL bin YAHYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perbuatan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 199,67 gram (ditimbang dengan plastik klip) kemudian disisihkan sebanyak 0,20 gram bersama palstik klip diuji sample BPOM Banjarmasin sehingga tersisa seberat 199,47 selanjutnya dimusnahkan seberat 198,45 gram beserta plastik klip terakhir untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan seberat 1,02 gram beserta plastik klip (sebagaimana Berita Acara penimbangan barang bukti pada tanggal 9 Agustus 2018);
- 300 (tiga ratus) butir ekstasi kemudian diuji sample BPOM Banjarmasin disisihkan 1 (satu) butir selanjutnya dimusnahkan sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) butir terakhir untuk digunakan pembuktian perkara disisihkan 3 (tiga) butir (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 9 Agustus 2018);
- 2 (dua) bundel plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) bundel plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constan warna silver;
- 1 (satu) tas warna merah maron merk Bodypack;
- 1 (satu) ATM Mandiri;
- 1 (satu) sendok plastik warna putih;
- 1 (satu) plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar kemeja warna merah muda;
- 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR warna biru putih No.Pol. DA 3258 TC;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 371/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa ; Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik916