- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebagain;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat dan 4 orang anak bernama : Ngatiyem, Nami, Surani, Suparni adalah anak kandung dari Harso Ijoyo;
- Menyatakan Surat Pernyataan Hibah tanggal 24 Mei 1999 yang dibuat bersama antara Harjo Ijoyo dengan 7 orang anaknya tersebut diatas adalah sah.
- Menyatakan Akte Hibah Nomor 39/Wonosari/H/1999 tangal 28 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT LANY SOFYAN, S.H. adalah sah;
- Menyatakan SHM No. 1242/Boto atas nama Sunyoto Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan Tanah Sawah Blok A, luas + 2200 m2 terletak di Dusun Jetis Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten sekarang dengan batas-batas :
- Menyatakan Hak Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat atas sawah sengketa Blok A tersebut diatas masing-masing adalah :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 0230/Pdt.G/2019/PA.Klt |
|
Nomor | 0230/Pdt.G/2019/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.sri Sangadatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Wahib, Hakim Anggota Dra. Hj. Ismiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Abdusobur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Konpensi; Utara : Jalan Desa Boto ; Timur : JalanKampung ; Selatan : Jalan dukuh Jetis; Barat : Tanah Mitro Sukarto adalah Hak Bersama antara Penggugat I, II, dan Tergugat ; Penggugat I: 733 m2 Penggugat II: 733 m2 Tergugat : 734 m2 dengan catatan bagian depan yang didirikan rumah permanen oleh Tergugatadalah bagian Tergugat ; Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.961.000, (satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0230/Pdt.G/2019/PA.Klt
Statistik6910