Putusan PA BANGKALAN Nomor 0269/Pdt.G/2016/PA.Bkl |
|
Nomor | 0269/Pdt.G/2016/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abdul Majid |
Hakim Anggota | S.ag., H. Supriyadi, E.s Zainuri Jali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat IIII. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Pewaris (xxxxxxxxx bin xxxxxxxxx) telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 05 September 1984;3. Menyatakan pewaris (xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx) telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 11 Januari 1950;4. Menetapka ahli waris xxxxxxxxx bin xxxxxxxxx dan xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx adalah xxxxxxxxx alias xxxxxxxxx dan xxxxxxxxx alias xxxxxxxxx;5. Menyatakan xxxxxxxxx alias Hj. Khoiriyah binti xxxxxxxxx telah meninggal dunia pada hari Minggu 02 September 2002;6 Menetapkan ahli waris xxxxxxxxx alias Hj. Khoiriyah binti xxxxxxxxx adalah :a. H.Muzammil Musa bin xxxxxxxxb. xxxxxxxx bin xxxxxxxx;c. Hj.Maimuna binti xxxxxxxx;d. xxxxxxxxx binti xxxxxxxx;e. xxxxxxxxx binti xxxxxxxx;f. xxxxxxxxx binti xxxxxxxx;g. Nor xxxxxxxxah binti xxxxxxxx;h. xxxxxxxxx bin xxxxxxxx;7. Menyatakan xxxxxxxxx alias xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx telah meninggal dunia pada hari Jumat 31 Maret 2017;8. Menetapkan ahli waris xxxxxxxxx alias xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx adalah:a. xxxxxxxx xxxxxxxx bin xxxxxxxx;b. xxxxxxxxx bin xxxxxxxx;c. xxxxxxxx, S.Pd.I. bin xxxxxxxx;d. H. Muhammad Husin bin xxxxxxxx;e. Pengggugat binti xxxxxxxx;f. xxxxxxxx, S.Ag binti xxxxxxxx;9. Menetapkan harta warisan Pewaris (xxxxxxxxx bin xxxxxxxxx) dan (xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx) adalah berupa:a. 1 (satu) bidang tanah sawah atas nama almarhum xxxxxxxxx P. Hoirijah No. C.87, Persil 16 Kelas IV luas 3.964 m yang terletak di xxxxxxxxx Barat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :- Sebelah Barat :Tanah xxxxxxxxx- Sebelah Utara :Tanah dan bangunan Madrasah, tanah dan bangunan rumah xxxxxxxxx, tanah dan bangunan rumah Nor xxxxxxxxah, tanah dan bangunan rumah xxxxxxxx - Sebelah Timur : Jalan raya Gebang, - Sebelah Selatan : Jalan xxxxxxxxxb. 1 (satu) bidang tanah sawah atas nama almarhum xxxxxxxxx P. Hoirijah No. C.87, Persil 19 Kelas IV seluas kurang lebih 874 m di xxxxxxxxx Barat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas- Sebelah Barat : Jalan xxxxxxxxx - Sebelah Utara : Jalan xxxxxxxxx - Sebelah Timur : Tanah xxxxxxxxx- Sebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxx (xxxxxxxxx) / P.Na?i10. Menetapkan (setengah bagian) harta warisan untuk ahli waris xxxxxxxxx alias Hj. Khoiriyah binti xxxxxxxxx dan (setengah bagian) untuk ahli waris xxxxxxxxx alias xxxxxxxxx binti xxxxxxxxx;11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan tertanggal 06 Oktober 2016 atas harta warisan tersebut pada diktum Nomor 9;12. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengangkat sita jaminan tertanggal 06 Oktober 2016 atas tanah-tanah :a. Tanah Wakaf dan bangunan Madrasah seluas 1065 m dengan sertifikat No. 534 dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Tanah xxxxxxxxxSebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxSebelah Barat : Tanah xxxxxxxxx b. Tanah xxxxxxxx luas 1050 m dengan sertifikat No.361 yang telah dihibahkan kepada 5 (lima orang anaknya dengan sertifikat No. 00806 An. Annisa Rahmawati luas 192 m, sertifikat No. 00807 An. Risa Oktavia luas 220 m, sertifikat No. 00808 An. xxxxxxxxx luas 288 m, sertifikat No. 00809 An. Nurul Ulfa luas 192 m, sertifikat No. 00810 An. Fajrin Imania luas 191 m) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Jalan Raya ke arah ArosbayaSebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxSebelah Barat : Tanah xxxxxxxx c. Tanah Nor xxxxxxxxah luas 696 m dengan sertifikat No.758 dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Tanah xxxxxxxxSebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxSebelah Barat : Tanah xxxxxxxxx d. Tanah xxxxxxxxx luas 687 m dengan sertifikat No.757 dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan DesaSebelah Timur : Tanah xxxxxxxxSebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxSebelah Barat : Tanah Madrasah e. Tanah Sawah (Bulung) dengan No. Persil 52, luas sekitar 693 m a.n. xxxxxxxxx di xxxxxxxxx Utara (Jutang), xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Tanah Hoiriyah;Sebelah Utara : Tanah xxxxxxxxx;Sebelah Timur : Tanah Ruba?i;Sebelah Selatan : Tanah xxxxxxxx;f. Tanah Sawah (Bulung) dengan No. Persil 52, luas sekitar 1.426 m a.n. xxxxxxxxx di xxxxxxxxx Utara (Jutang), xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Tanah xxxxxxxxx xxxxxxxxx;Sebelah Utara : Tanah xxxxxxxxx xxxxxxxxx;Sebelah Timur : Tanah Ruba?i Sebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxx; g. Tanah Tegalan (Kebun Laok) dengan luas sekitar 2.133 m a.n. P.xxxxxxxxx B Noer, di xxxxxxxxx Utara (Jutang), xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Tanah Ma?ati Sebelah Utara : Tanah xxxxxxxxx dan Tanah xxxxxxxxx.Sebelah Timur : Tanah xxxxxxxxx dan xxxxxxxxx. Sebelah Selatan : Sungai Kecil / Parith. Tanah Sawah dengan Persil No. 56 luas sekitar 764 m a.n. xxxxxxxxx di xxxxxxxxx Utara (Jutang), xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Rawa-Rawa;Sebelah Utara : Tanah P. xxxxxxxxx;Sebelah Timur : Tanah P. xxxxxxxxx;Sebalah Selatan : Tanah H. Mosti?in;i. Tanah xxxxxxxxx dengan sertifikat No. 269 luas 2.132 m a.n. xxxxxxxxx xxxxxxxxx, Asal Persil No.44, Tgl. 28 Maret 1988 terletak di xxxxxxxxx Utara (Jutang), xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Tanah xxxxxxxxx xxxxxxxxx;Sebelah Utara : Jalan xxxxxxxxx;Sebelah Timur : Tanah xxxxxxxxx xxxxxxxxx; Sebelah Selatan : Tanah xxxxxxxxx dan xxxxxxxxx;j. Tanah kampung (Tanah darat) dengan No.C. 87, Persil 15 Kelas III luas asal 1.987 m a.n. xxxxxxxxx P.xxxxxxxxx, sebagian telah dijual oleh xxxxxxxxx kepada cucunya bernama xxxxxxxxx bin xxxxxxxxx. Sehingga sisa luas 1.046 m, atas nama xxxxxxxxx Buk Nur dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 302, dan diatasnya berdiri 4 buah bangunan permanen masing-masing milik xxxxxxxxx (Turut Tergugat II), xxxxxxxxx (Turut Tergugat III), xxxxxxxxx (Turut Tergugat VI) dan Musolla, yang terletak di xxxxxxxxx Barat, xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas: Sebelah Barat : Tanah P. xxxxxxxxx;Sebelah Utara : Tanah xxxxxxxxx / Mar?in;Sebelah Timur : Tanah xxxxxxxxx Bin xxxxxxxxx Sebelah Selatan : Jalan kampung; k. Tanah Tambak dengan No.C.220 Persil No.9 Kelas IV, luas sekitar 1.739 m a.n. xxxxxxxxx, ada Surat Jual beli a.n. kakek xxxxxxxxx terletak di xxxxxxxxx Barat, xxxxxxxxxx, Kabupaten Bangkalan dengan batas-batas :Sebelah Barat : Tanah xxxxxxxxx;Sebelah Utara : Tanah xxxxxxxxx;Sebelah Timur : Tanah xxxxxxxxx;Sebalah Selatan : Tanah xxxxxxxxx;13. Menghukum kepada seluruh ahli waris yang terdiri dari Para Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk membagi sesuai dengan bagian masing-masing secara in natura namun apabila tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta waris tersebut dijual secara lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;14 . Menolak untuk selebihnya;III. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat IIIV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat sebesar Rp. 10.416.000,-(sepuluh juta empat ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0269/Pdt.G/2016/PA.Bkl
Pertama : 0269/Pdt.G/2017/PA.Bkl
Lainnya : 425/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik
Statistik
172
51