- Menyatakan Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias STEVEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga timbul bahaya umum bagi barang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias STEVEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Topi berbahan Levis warna merah maron dan hitam bertuliskan SINCE 1876 SPALDING, SPALDING ALWAYS READY TOPLAY SPALDING U.S.A BASKET BALL SPORT;
- 1 (satu) buah Switer lengan panjang tanpa krah warna hijau dengan label Sempai berukuran L ;
- 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 4 (Empat) Merk Daihatsu Ayla warna biru dengan Nomor Polisi PB 1814 N;
- 1 (Satu) buah Flashdisk 16 GB Merk Toshiba warna putih berisi Video Rekaman peristiwa pengrusakan, pencurian (penjarahan) dan pembakaran terhadap mobil dan gedung bangunan DealerDaihatsu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias STEVEN sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 197/Pid.B/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 197/Pid.B/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bagus Sumanjaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rodesman Aryanto hakim Anggota 2: Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI STEVEN KHOIBUR alias ANDI; Dikembalikan kepada PT Serba Mulia Daihatsu cabang Manokwari melalui Saksi Fajri; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2019/PN Mnk
Kasasi : 511 K/Pid/2020
Banding : 20/PID/2020/PT JAP
Statistik11276