Putusan PN PATI Nomor - 25/Pid.Sus/2015/PN Pti |
|
Nomor | - 25/Pid.Sus/2015/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Mineral dan Batubara |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -jootje Sampaleng |
Hakim Anggota | - Tri Asnuri Herkutanto, - Nunung Kristiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERBUKTI |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M.LUKMAN DARMAWAN als. LULUK bin SLAMET WARSITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kunci kontak bego/alat berat, merk Kobelco K250 ; - 1 (satu) buah perangkat/kotak sekring warna hitam kode PA66-TD30 (Perangkat alat Bego Kobelco K250) ; - 1 (satu) buah buku tulis berisi data keluar masuk truck ; - 1 (satu) lembar surat ketetapan pajak/PKB KBM truck Mitsubishi, type FE119, Nopol : K-1327-HH, tahun pembuatan 1991 ; - 1 (satu) buah buku nomor uji kendaraan (KIR), Nopol K-1327-HH ; - 1 (satu) unit Excavator, warna hijau merk KOBELCO seri SK 200 ; - 1 (satu) unit KBM truck Dump merk Mitsubishi type FE119 (6B) Nopol : K-1327-HH, warna kuning, tahun pembuatan 1991, Noka : FE119002982, Nosin : 4D34C0Y2982 ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 25/Pid.Sus/2015/PN Pti
Statistik1105