- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mengelola secara paksa 1 (satu) bidang tanah garapan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas 1 (satu) bidang tanah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum bahwa 1 (satu) bidang lahan garapan Penggugat yang dikuasai Tergugat terletak di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur adalah milik dan kepunyaan Penggugat dengan luas dan batas ? batas tanah:
Putusan PN MALILI Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Mll |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak, Br Hakim Anggota Reno Hanggara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdullah. A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Timur : Tanah Negara; Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Samsuddin; Sebelah Barat : Tanah Milik Amak Jumadil; 5. Menyatakan sah menurut hukum semua bukti-bukti pembelian atas 1 (satu) bidang tanah milik Penggugat tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan 1 (satu) bidang tanah garapan milik Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp2.575.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pdt /2021
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Mll
Statistik11780